Selasa, 05 Oktober 2010

Warga GPI Ditipu Developer



Warta Kota/Dody Hasanuddin 

Depok, Warta Kota
PT Megasari Asri Nusa, pengembang Perumahan Griya Pendowo Indah (GPI) Grogol Kecamatan Limo, diduga menggelapkan uang konsumen. Puluhan penghuni GPI yang sudah membayar lunas cicilan rumah ternyata masih mendapat tagihan dari Bank Tabungan Negara (BTN).

Koordinator warga GPI Riswan Lapagu Senin (4/10) menjelaskan, warga baru sadar telah tertipu developer tahun 2009 lalu. Saat warga menerima surat pemberitahuan pajak tahunan pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) ternyata bukan atas nama pemilik rumah, tapi nama orang lain. Tak lama berselang datang teguran dari BTN karena belum membayar angsuran rumah.

"Kami kaget mendapat SPPT PBB bukan atas nama kami tapi alamatnya alamat rumah kami. Tak lama lagi datang surat teguran dari BTN untuk membayar cicilan. Surat teguran itu juga bukan atas nama kami," kata Riswan.

Warga pun memprotes kepada develover PT Megasari Asri Nusa. Namun jawaban tidak diperoleh sampai akhirnya pengembang kabur dengan alasan pailit. Karena developer kabur, warga pun melacak alamat nama yang tertera di SPPT PBB. Akhirnya ditemukan. Orang itu tenyata tinggalnya di Jakarta dan mengaku tidak pernah mengajukan kredit rumah di GPI melalu BTN.

"Kami kaget kok bisa terjadi seperti ini. Kok BTN bisa mengucurkan kredit kepada orang yang tidak mengajukan kredit. Bahkan dari hasil penyelidikan kami ada yang dibawah umur. Kami sudah mendatangi BTN Harmoni untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi tidak ada hasil yang mengembirakan," tandasnya.

Riswan menyatakan, pihaknya tidak tahu harus mengadu ke siapa agar rumah yang telah dicicil kepada developer menjadi hak milik warga. Ia mengungkapkan, warga tergiur dengan promosi developer yang menjanjikan hadiah motor jika membeli rumah tipe 36/72 seharga Rp 135 juta. Jika tanpa hadiah rumah itu ditawarkan seharga Rp 125 juta.

"Ketika kami cicil, eh ternyata rumah atas nama orang lain. jadi kami untuk sementara menghentikan cicilan. Kami ingin developer itu dipenjara, tapi apakah kalau developer dipenjara rumah kami tidak disita BTN. 32 warga yang mencicil ke pengembang itu 16 bayar lunas dan 16 lainnya mencicil selama 72 kali," ujarnya.

Ketika hal ini ditanyakan ke Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il, ia mengatakan pemerintah siap membantu permasalahan warga GPI sebagai fasilitator dan melakukan mediasi."Kami akan berusaha membantu semaksimal mungkin. Tinggal warga bikin surat pengaduan saja ke Pemkot Depok," tuturnya.

Secara terpisah Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Kota Depok Muzaidin mengatakan masalah itu bukanlah ranah BPN tapi antara warga dengan BTN."Wah, developernya hebat kalau begini. Sudah dapat kredit terus menjual tanah itu lagi. Memang bisnis properti dapat menghasilkan uang. Karena itu warga harus hati-hati. Disarankan agar warga menghubungi BTN untuk mengetahui status kepemilikan tanah. Tidak dipungut biaya," paparnya. (Dody Hasanuddin)

Sumber: http://www.wartakota.co.id/detil/berita/30937/Warga-GPI-Ditipu-Developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar