Kamis, 14 Oktober 2010

Hasil Rapat KKP Griya Pendowo Indah, Sabtu 9/10/2010


Kepada Yth.
Konsumen Perumahan GPI
Di tempat

Dengan hormat kami sampaikan ringkasan notulen/kesepakatan hasil rapat Komunitas Konsumen Perumahan Griya Pendowo Indah, Sabtu (9/10) di saung warga yang dihadiri 27 orang, sebagai berikut:

1)      Forum rapat sepakat berhimpun diri dalam satu wadah Komunitas Konsumen Perumahan Griya Pendowo Indah atau disingkat KKP GPI. Wadah ini digerakkan 4 orang sukarelawan yakni Made Sugi, Maninda Rustam, Diana Marlyn, dan dibantu Riswan (hingga ada professional lawyer yang menjadi kuasa hukum KKP GPI).
2)      KKP GPI terbuka untuk semua konsumen GPI – baik yang membeli lewat PT. Megasarana Asrinusa maupun PT. BORD, yang sudah lunas ataupun masih menyicil. Tapi bila ada konsumen yang mau menyelesaikan sendiri masalahnya tidak bersama-sama dengan KKP GPI, sangat TIDAK DILARANG.
3)      Untuk kepentingan advokasi & publikasi kasus, setiap konsumen yang percaya pada perjuangan kolektif bersama KKP GPI, wajib memfotocopy semua dokumen/bukti yang dimilikinya masing-masing 5 eksemplar dan menuliskan kronologis singkat mulai dari tahap pemesanan s/d kondisi terakhir berinteraksi dengan pihak developer/pimpinan Megasarana/BORD. Copy dokumen tersebut dimasukkan kedalam map merah untuk konsumen LUNAS sedangkan konsumen masih NYICIL, map kuning dan map hijau untuk copy dokumen pengurusan SPPT PBB 2011. 
4)      Copy dokumen-dokumen itu diserahkan kepada Made Sugi atau Rustam dan batas akhir penyerahan JUMAT, 15 Oktober 2010. Apabila sampai batas waktu tersebut belum semua konsumen memasukkan fotocopy dokumen maka dengan tidak mengurangi rasa hormat, forum rapat sepakat: DITINGGALKAN dan KKP GPI langsung action.       
5)      Target advokasi/publikasi pekan ini adalah memasukan pengaduan resmi ke BTN, Pemda Depok, YLKI, Kurator (khusus konsumen BORD yang berniat mengajukan klaim) & Media Lokal/Nasional.
6)      “Operasional” KKP GPI akan ditanggung bersama dan tim sukarelawan berkewajiban mengupdate/ melaporkan hasil/aktivitasnya  melalui internet ataupun tertulis.
7)      Setiap anggota KKP GPI yang punya family/teman/akses kepada pihak-pihak yang terkait/kompeten dengan masalah ini “wajib” membantu tim sukarelawan bagi percepatan penyelesaian masalah dan kepastian hukum bagi para pihak.

Depok, 10 Oktober 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar