Kamis, 14 Oktober 2010

Hasil Rapat KKP Griya Pendowo Indah, Sabtu 9/10/2010


Kepada Yth.
Konsumen Perumahan GPI
Di tempat

Dengan hormat kami sampaikan ringkasan notulen/kesepakatan hasil rapat Komunitas Konsumen Perumahan Griya Pendowo Indah, Sabtu (9/10) di saung warga yang dihadiri 27 orang, sebagai berikut:

1)      Forum rapat sepakat berhimpun diri dalam satu wadah Komunitas Konsumen Perumahan Griya Pendowo Indah atau disingkat KKP GPI. Wadah ini digerakkan 4 orang sukarelawan yakni Made Sugi, Maninda Rustam, Diana Marlyn, dan dibantu Riswan (hingga ada professional lawyer yang menjadi kuasa hukum KKP GPI).
2)      KKP GPI terbuka untuk semua konsumen GPI – baik yang membeli lewat PT. Megasarana Asrinusa maupun PT. BORD, yang sudah lunas ataupun masih menyicil. Tapi bila ada konsumen yang mau menyelesaikan sendiri masalahnya tidak bersama-sama dengan KKP GPI, sangat TIDAK DILARANG.
3)      Untuk kepentingan advokasi & publikasi kasus, setiap konsumen yang percaya pada perjuangan kolektif bersama KKP GPI, wajib memfotocopy semua dokumen/bukti yang dimilikinya masing-masing 5 eksemplar dan menuliskan kronologis singkat mulai dari tahap pemesanan s/d kondisi terakhir berinteraksi dengan pihak developer/pimpinan Megasarana/BORD. Copy dokumen tersebut dimasukkan kedalam map merah untuk konsumen LUNAS sedangkan konsumen masih NYICIL, map kuning dan map hijau untuk copy dokumen pengurusan SPPT PBB 2011. 
4)      Copy dokumen-dokumen itu diserahkan kepada Made Sugi atau Rustam dan batas akhir penyerahan JUMAT, 15 Oktober 2010. Apabila sampai batas waktu tersebut belum semua konsumen memasukkan fotocopy dokumen maka dengan tidak mengurangi rasa hormat, forum rapat sepakat: DITINGGALKAN dan KKP GPI langsung action.       
5)      Target advokasi/publikasi pekan ini adalah memasukan pengaduan resmi ke BTN, Pemda Depok, YLKI, Kurator (khusus konsumen BORD yang berniat mengajukan klaim) & Media Lokal/Nasional.
6)      “Operasional” KKP GPI akan ditanggung bersama dan tim sukarelawan berkewajiban mengupdate/ melaporkan hasil/aktivitasnya  melalui internet ataupun tertulis.
7)      Setiap anggota KKP GPI yang punya family/teman/akses kepada pihak-pihak yang terkait/kompeten dengan masalah ini “wajib” membantu tim sukarelawan bagi percepatan penyelesaian masalah dan kepastian hukum bagi para pihak.

Depok, 10 Oktober 2010

Kamis, 07 Oktober 2010

Selasa, 05 Oktober 2010

Warga GPI Ditipu Developer



Warta Kota/Dody Hasanuddin 

Depok, Warta Kota
PT Megasari Asri Nusa, pengembang Perumahan Griya Pendowo Indah (GPI) Grogol Kecamatan Limo, diduga menggelapkan uang konsumen. Puluhan penghuni GPI yang sudah membayar lunas cicilan rumah ternyata masih mendapat tagihan dari Bank Tabungan Negara (BTN).

Koordinator warga GPI Riswan Lapagu Senin (4/10) menjelaskan, warga baru sadar telah tertipu developer tahun 2009 lalu. Saat warga menerima surat pemberitahuan pajak tahunan pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) ternyata bukan atas nama pemilik rumah, tapi nama orang lain. Tak lama berselang datang teguran dari BTN karena belum membayar angsuran rumah.

"Kami kaget mendapat SPPT PBB bukan atas nama kami tapi alamatnya alamat rumah kami. Tak lama lagi datang surat teguran dari BTN untuk membayar cicilan. Surat teguran itu juga bukan atas nama kami," kata Riswan.

Warga pun memprotes kepada develover PT Megasari Asri Nusa. Namun jawaban tidak diperoleh sampai akhirnya pengembang kabur dengan alasan pailit. Karena developer kabur, warga pun melacak alamat nama yang tertera di SPPT PBB. Akhirnya ditemukan. Orang itu tenyata tinggalnya di Jakarta dan mengaku tidak pernah mengajukan kredit rumah di GPI melalu BTN.

"Kami kaget kok bisa terjadi seperti ini. Kok BTN bisa mengucurkan kredit kepada orang yang tidak mengajukan kredit. Bahkan dari hasil penyelidikan kami ada yang dibawah umur. Kami sudah mendatangi BTN Harmoni untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi tidak ada hasil yang mengembirakan," tandasnya.

Riswan menyatakan, pihaknya tidak tahu harus mengadu ke siapa agar rumah yang telah dicicil kepada developer menjadi hak milik warga. Ia mengungkapkan, warga tergiur dengan promosi developer yang menjanjikan hadiah motor jika membeli rumah tipe 36/72 seharga Rp 135 juta. Jika tanpa hadiah rumah itu ditawarkan seharga Rp 125 juta.

"Ketika kami cicil, eh ternyata rumah atas nama orang lain. jadi kami untuk sementara menghentikan cicilan. Kami ingin developer itu dipenjara, tapi apakah kalau developer dipenjara rumah kami tidak disita BTN. 32 warga yang mencicil ke pengembang itu 16 bayar lunas dan 16 lainnya mencicil selama 72 kali," ujarnya.

Ketika hal ini ditanyakan ke Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il, ia mengatakan pemerintah siap membantu permasalahan warga GPI sebagai fasilitator dan melakukan mediasi."Kami akan berusaha membantu semaksimal mungkin. Tinggal warga bikin surat pengaduan saja ke Pemkot Depok," tuturnya.

Secara terpisah Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Kota Depok Muzaidin mengatakan masalah itu bukanlah ranah BPN tapi antara warga dengan BTN."Wah, developernya hebat kalau begini. Sudah dapat kredit terus menjual tanah itu lagi. Memang bisnis properti dapat menghasilkan uang. Karena itu warga harus hati-hati. Disarankan agar warga menghubungi BTN untuk mengetahui status kepemilikan tanah. Tidak dipungut biaya," paparnya. (Dody Hasanuddin)

Sumber: http://www.wartakota.co.id/detil/berita/30937/Warga-GPI-Ditipu-Developer