Selasa, 17 April 2012

Tanda Terima dari PN Depok



Pada tanggal 16 April 2012 digelar sidang ke-5 untuk perkara no 151/Pen.Pid/2012/PN Depok di Pengadilan Negeri Depok dengan terdakwa Galih Hasyim Soelistyo. Sidang baru dimulai sekitar jam 4.30 sore, karena ketua majelis sedang ke MA. Sidang cuma dibuka sebentar oleh hakim, kemudian ditutup dan ditunda karena saksi Geryno dari PT Megasarana tidak hadir.

Pada kesempatan itu juga dikirim surat kepada ketua PN Depok, untuk mohon keadilan atas kasus Perumahan Griya Pendowo Indah, dan telah diterima oleh Panitera Nizar, SH.MH.

Isi surat sebagai berikut:
Depok, 8 April 2012

Kepada Yth:                                                                                                                                       
Ketua Pengadilan Negeri Depok
Di Depok

Hal          : Mohon Keadilan Atas Kasus Perumahan Kami Griya Pendowo Indah

Dengan hormat,
Bersama surat ini kami para korban PT. Bendi Oetama Raya Delapan (PT. BORD) dan PT. Megasarana Asrinusa dimana kami telah membeli rumah-rumah di komplek Griya Pendowo Indah Depok dari kedua perusahaan tersebut, namun  rumah yang telah kami beli dengan uang hasil berjerih payah ternyata telah lebih dahulu dijual oleh kedua perusahaan tersebut kepada orang lain , dimana orang lain tersebut membeli melalui fasilitas KPR BTN. 

Sungguh mengherankan bahwa orang-orang lain pembeli melalui fasilitas KPR BTN tersebut tidak pernah menguasai secara fisik rumah-rumah yang mereka beli tersbut, tidak juga keberatan ketika rumah-rumah tersebut kami kuasai (tempati), mereka juga sejak awal tidak pernah membayar cicilan kredit. Pada dasarnya pemberian fasilitas kredit tersebut dipenuhi berbagai kejanggalan, namun yang terpenting bahwa saat ini kami adalah korban penipuan dari kedua perusahaan tersebut. 

Direktur dari kedua perusahaan tersebut kami laporkan ke Polda Metro jaya, namun hingga saat ini hanyalah laporan kepada Direktur PT. Bendi Oetama Raya Delapan yaitu Galih Hasyim Soelistyo yang diproses dan saat ini sedang menjalani sidang pidana di PN Depok, sedangkan laporan terhadap Direktur PT. Megasarana Asrinusa yaitu Geryno Soelistyo hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.

Sehubungan dengan persidangan Direktur PT. Bendi Oetama Raya Delapan yaitu terdakwa  Galih Hasyim Soelistyo (No Perkara 151/Pen.Pid/2012/PN Depok) kami para korban memohon kepada Ketua PN Depok untuk menegakkan keadilan bagi kami, perbuatan terdakwa yang secara terencana, sistematis serta terorganisir menjual rumah-rumah yang sudah diikat hak tanggungan di bank BTN adalah suatu perbuatan yang sungguh-sungguh keji serta sangat jahat, hal ini dikarenakan kami membeli rumah-rumah tersebut secara bersusah payah.  

Kami sangat heran dengan proses terhadap terdakwa dimana sejak saat penyidikan hingga saat ini pemeriksaan di PN Depok, terdakwa tidak pernah ditahan padahal dugaan kejahatan yang terdakwa lakukan  jelas-jelas sangat merugikan orang banyak serta dilakukan dengan sangat terencana, sistematis serta terorganisir. Sangatlah tidak adil terasa, terhadap pencuri sendal, pencuri pisang, pencuri kakao, pencuri piring yang nilainya hanyalah ratusan ribu rupiah namun hukum begitu tegas dan sangat tajam menahan para pelaku, sedangkan terhadap terdakwa yang berhasil menggondol uang milyaran serta banyak korban yang ditimbulkan, hukum seakan tak mampu mewujudkan keadilan yang terbukti bahwa terdakwa bebas menghirup udara segar. 

Kami memohon yang mulia Ketua PN Depok agar dapat mewujudkan keadilan bagi kami, serta menjadi wakil Tuhan di dunia ini guna menegakkan keadilan bagi umat manusia.

Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar