KRONOLOGI
*)
TANAH
& BANGUNAN TYPE 45
PERUMAHAN
GRIYA PENDOWO INDAH (“GPI”)
Oleh:
Riswan Lapagu, SH.**)
Tahun 2008
- PT. Bendi Oetama Raya Delapan (“BORD”) yang berkantor di Ruko Golden Plaza Blok J/28, Jl. R.S. Fatmawati 15 Jakarta Selatan, sudah memasarkan type 45 secara terbuka kepada masyarakat umum.
Tahun 2009
JANUARI
- BORD melakukan serah terima rumah type 45 pertama kali kepada Yeti Nurhayati selaku pembeli (“KONSUMEN”) kavling 49-B.
- Yeti membeli secara hard cash (“TUNAI”) dengan Harga Jual Tanah dan Bangunan Rp. 143,689,210. (Seratus empat puluh tiga juta, Enam ratus delapan puluh sembilan ribu, Dua ratus sepuluh rupiah) dan diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) No. 04/BORD/GPI/VIII/08.
JUNI
- Geryno Soelistyo Soenyataningprodjo (“GERY”) mengajukan pendaftaran hak milik (“Sertifikat”) atas tanah lokasi pembangunan type 45 ke kantor Pertanahan Kota Depok (“BPN DEPOK”).
JULI
- Tanggal 30 terbit tiga (3) Surat Ukur yaitu:
1) Nomor
: 535/Grogol/2009 untuk sebidang tanah kosong seluas 630 M2 (Enam ratus tiga
puluh meter persegi);
2) Nomor
: 536/Grogol/2009 untuk sebidang tanah kosong seluas 700 M2 (Tujuh ratus meter
persegi); dan
3) Nomor
: 537/Grogol/2009 untuk sebidang tanah kosong seluas 600 M2 (enam ratus meter
persegi).
- Petugas ukur waktu itu adalah Edy Susilo Jatmiko sedangkan penunjuk dan penetapan batas-batas ditunjukkan oleh H. Mansyur.
AGUSTUS
- BORD menserahterimakan rumah ke-2 dan ke-3 kepada Konsumen pembeli Tunai yakni: 1) Mardiani, kav.49-J, harga Rp. 130,000,000., PPJB No. 18/BORD/GPI/IX/08. Dan 2) Budi Hartati, kav.49-K, harga Rp. 150,000,000., PPJB No. 07/BORD/GPI/VIII/08.
SEPTEMBER
- BPN Depok menerbitkan tiga (3) sertifikat hak milik (“SHM”) atas nama Gery sebagai Pemegang Hak yaitu:
1) Tanggal
08 SHM No. 01261/Grogol-Depok dengan luas 600 M2 (enam ratus meter persegi);
2) Tanggal
09 SHM No. 01267/Grogol-Depok dengan luas 700 M2 (Tujuh ratus meter persegi);
dan
3) Tanggal
15 SHM No. 01273/Grogol-Depok dengan luas 630 M2 (Enam ratus tiga puluh meter
persegi).
NOVEMBER
- Tanggal 23, Gery membuat Nota Kesepahaman dibawah tangan dengan Pierson Tambunan beralamat di Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
DESEMBER
- Tanggal 23, Gery menandatangani Perjanjian Kredit juga dibawah tangan dengan Pierson Tambunan.
- Tanggal 26, Gery yang telah mendapat persetujuan dari istrinya Anisa, menandatangani Akta Pengakuan Hutang dan Akta Kuasa Untuk Menjual kepada Pierson Tambunan dihadapan Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH. MKn, Notaris di Kabupaten Bekasi dengan jaminan sebidang tanah seluas 1930 M2 beserta bangunan yang ada diatasnya berdasarkan SHM No. 01261, No. 01267, dan No. 01273/Grogol-Depok , hal mana kesemuanya adalah lokasi pembangunan rumah type 45-GPI.
Tahun
2010
MEI
- Tanggal 27, konsumen type 45 melakukan aksi bersama-sama ke kantor BORD di Gandul, Cinere karena kantor BORD di Golden Plaza, Fatmawati Jakarta Selatan telah ditutup, menuntut agar rumah-rumah type 45 lainnya untuk segera dibangun.
- Aksi itu memaksa Galih Hasyim Soelistyo (“GALIH”) selaku Direktur BORD menandatangani Perjanjian diatas materai dengan para Konsumen Type 45 yang rumah-rumahnya belum dibangun. Dalam perjanjian itu, turut disaksikan dan ikut tanda tangan Kapolres Limo, AKP. Erick F.
- Isi Perjanjian tersebut tak satupun dipenuhi hingga BORD di gugat pailit oleh konsumen lainnya pada Oktober 2010 di PN. Jakarta Pusat. Bahkan sampai sekarang ini ketika Gery dan Galih menghilangkan diri entah kemana, rumah-rumah sebagian besar konsumen type 45 tidak dibangun sebagaimana mestinya.
- Atas dasar kondisi itu maka jelang akhir 2010, beberapa konsumen type 45 berinisiatif membangun/merapikan sendiri rumah yang dibelinya, seperti kav. 49-C, kav. 49-D, kav. 49-E dan kav. 49-H. Sedangkan konsumen lain yang terlanjur kecewa, terpaksa memilih kos/ngontrak rumah di tempat lain hingga sekarang.
- Sampai dengan akhir tahun ini, BORD hanya berhasil “merampungkan” 4 unit rumah type 45 yakni kav.49-B, 49-J, 49-K dan 49-M. Kav-kav lainya terbengkalai hingga ada 4 orang komsumen merampungkan sendiri rumahnya sampai layak huni.
JUNI
- Tanggal 9, Gery bersama Ronny Adrian Tanamal sebagai saksi, membuat Perjanjian Kredit (loan agreement) dengan para investor: Mohd Iqbal bin Shamsul Kamar, beralamat di No. 21 Jalan SS 25/3, 47301 Petaling Jaya Selangor, Malaysia; Shamsulkamar bin Ibrahim, beralamat di 4B-11-08, Saraka Apt, Jalan Wawasan 4/12, Pusat Bandar Puchong, 47160; dan Pierson Tambunan, (“KREDITUR”).
- Kreditur memberikan pokok pinjaman kepada Gery sejumlah USD 350,000. Dengan bunga 2% per bulan.
- Gery memberikan jaminan kepada Kreditur berupa 3 SHM tersebut diatas, beserta bangunan-bangunan rumah type 45 ditasnya.
Tahun
2011
JULI-AGUSTUS
- Tanggal 25, karena Gery lalai dan gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada para Kreditur, maka Pierson Tambunan memberi Kuasa Subtitusi Untuk Menjual ketiga SHM Type 45 yang dijaminkan tersebut kepada Harry Sapta Utama, beralamat di RT/RW 02/03, Setiadarma, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
- Atas dasar kuasa itu, Harry bolak-balik menemui Konsumen type 45 dan melakukan intimidasi.
- Para konsumen yang terganggu dan tidak terima dengan sikap Harry itu, secara kompak mengusir dan menolak kehadiran dia lagi di GPI.
Tahun
2012
JUNI-AGUSTUS
- Menurut keterangan warga-warga penghuni tetap type 45 bahwa ada orang yang menemui mereka meminta bukti-bukti jual-beli dengan BORD.
- Tanggal 2 Agustus sekitar pukul 5 sore, “orang” yang dimaksud warga type 45 itu, bertamu di rumah saya di GPI kav.68. Dalam pertemuan pertama itu berlangsung kurang lebih 15 menit & memperkenalkan diri dari PT. Kinanti Utama Karya (“KINANTI”). Pertemuan berakhir karena jelang waktu buka puasa dan dijanjikan akan dilanjutkan usai Idul Fitri.
- Benar, usai lebaran, perwakilan Kinanti menemui saya lagi yang intinya menjelaskan bahwa Kinanti telah melakukan take over terhadap hutang Gery pada Kreditur Malaysia. Dan oleh karena itu akan membuat surat kepada para konsumen/penghuni type 45.
SEPTEMBER
- Surat yang dijanjikan tersebut diantar perwakilan Kinanti yakni Bimo Putro Otto S, Direktur Operasional dan Lammarasi Sihaloho S.H, Head Legal, kerumah saya pada 5 September.
- Surat tertanggal 5 September dengan perihal pemberitahuan, telah saya sosialisasikan dan oleh I Made Sugi Ardana, Sekretaris RT.06/05, juga di publikasikan melalui blog KKP GPI.
- Tanggal 15, Tim Kinanti di undang dan hadir pada acara halal bil halal keluarga besar warga GPI. Pada kesempatan tersebut, selain berkenalan dengan seluruh warga GPI, Kinanti juga menjelaskan agenda kerja mereka berkaitan dengan penyelesaian permasalahan type 45 maupun terhadap kasus GPI secara keseluruhan di Bank BTN.
Demikian kronologi
ini dibuat berdasarkan data dan fakta yang ada/terjadi. Kedepan kronologi ini
akan terus tumbuh dan di up date
sesuai dinamika dan perkembangan.
*) Sumber diolah
dari hasil investigasi & literatur yang dimiliki penulis.
**) Koordinator
Forum Komunitas Konsumen Perumahan Griya Pendowo Indah (“KKP GPI”) tinggal di
GPI Kav.68.